KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena limpahan rahmat-Nya kami diberikan kesehatan, sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah yang menjadi tugas pokok mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Makalah yang berjudul tentang “Geopolitik” merupakan aplikasi
dari kami selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk
memberikan pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan. Selesainya
makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari dosen
pengajar kami ataupun pihak-pihak yang membantu terselesaikannya makalah ini.
Dalam penyelesaian
penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bimbingan serta bantuan dari
berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima
kasih kepada :
a) Bapak Drs. Edy Irianto, M.Si. sebagai dosen yang telah memberikan arahan
dan bimbingannya dalam penyusunan hasil penelitian ini.
b) Teman – teman yang telah banyak
membantu kami dalam penyusunan laporan penulisan.
Kami harap makalah ini dapat bermanfaat dan
memberi gambaran ataupun menjadi referensi kita dalam mengenal dan mempelajari
Sistem Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia . Dan jika ada suatu
kekurangan atau kesalahan yang terkait makalah ini kami mohon maaf, dan mohon
pengertiannya.
Yogyakarta, Oktober 2013
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya
ikut dipengaruhi juga oleh negara-negara lain, terutama negara-negara tetangganya
atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan
satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang
letaknya berdekatan di atas permukaan planet bumi ini. Sistem politik tersebut
dinamakan ‘Geopolitik’, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara
dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya.
Tak
terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok
diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara
Indonesia di atas permukaan planet bumi ini. Geopolitik Indonesia tiada lain
adalah Wawasan Nusantara, Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme
maupun kekerasan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan
nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi
bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang telah ada, penulis merumuskan beberapa
permasalahan diantaranya :
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia dan wawasan Nusantara?
2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara?
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia dan wawasan Nusantara?
2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara?
4. Bagaimana hubungan wawasan nusantara dan ketahan Nasional?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
3. Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.
1. Untuk memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
3. Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Geopolitik
Kata
geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik”
berasal dari bahasa Yunani politeia,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara
dalam bahasa Inggris, politics adalah
suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam
arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian
asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara
umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD
1945. Pentingnya geopolitik bagi
Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam
pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul
dalam proses pencapaian tujuan. Geopolitik
bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi,
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan
karakteristik geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara
Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya
alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,
sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dalam hal ini
bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar
tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
dengan wawasan nusantara. Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini
dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung
konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak
saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan
(Suradinata; Sumiarno: 2005).
B.
Pengertian
wawasan nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah
nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal.
Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri
dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu
sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita
nasionalnya.
C.
Dasar
Pemikiran Wawasan Nusantara
1. Faktor geografis
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil. Di bumi Indonesia terdapat
kekayaan alam yang melimpah teerutama bahan-bahan vital dan strategis seperti
minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangaan, dan batu bara. Kepulauan Indonesia
dengan seluruh perairannya di pandang oleh bangsa Indonesia sebagai satu
kesatuan utuh tidak terpisah-pisah satu pulau dengan pulau lainnya. Cara
pandang bangsa tersebut telah lam di pahami, ddan dihayati, sehingga dalam menyebut
tepat hidupnya atau tumpah darahnyapun digunakan istilah tanah air. Istilah ini
mempunyai pengertian bahwa bangsa Indonersia tidak pernah memishkan antara
tanah air
a.
Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch
oostindishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi
wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah
banyak nama yang dipakai, yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli,
‘nusantara’. ‘indonesia’ dan ‘Hindia Belanda’ (Nederlandsch-Indie) pada masa
penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun
bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia
mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan Indonesia. Dalam bahasa Yunani,
‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna
spiritual yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur,
Negara kesatuan, kemerdekaan dan kebebasan.
c.
Konsepsi tentang Wilayah Indonesia
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi
mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu
tidak dapat dimiliki oleh masing-m,asing Negara
3. Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4. Mare Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
4. Mare Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5.
Archipelagic State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi
PBB tentang hokum laut.
d.
Karakteristik
wawasan nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan
benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia, yang terdiri
dari sekitar 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki
nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi
sebagai berikut :
Utara : 60 08’ LU
Utara : 60 08’ LU
Selatan :
110 15’ LS
Barat : 940
45’ BT
Timur : 1410
05’ BT
Jarak utara
selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila
diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama
dengan jarak antara London dengan Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta
Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dengan jarak antara pantai barat dan
pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri atas
daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan
Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang
terluas.
D.
Geopolitik
dan Geostrategi
a.
Geopolitik
1). Asal
istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904)
sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian
dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen
(1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical
Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dau istilah di atas terletak
pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah
politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi
dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari
aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam
heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik
telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal
abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu
bangsa.
2).
Pandangan Ratzel dan kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi
politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk
hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang
ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat
hokum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus
diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme
yang harus memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup
geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga
mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan
mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat
negaradengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti
dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan
Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu
Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir,
tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham
ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics
atau Theory of Power).
3) .
Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang
pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler.
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung
ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul
yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di
dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.
Pokok-pokok
Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a)
suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam.
Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus
berkembangan, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.
b)
Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime
untuk menguasai pengawasan di lautan.
c)
Beberapa
Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia
Timur Raya.
d) Geopolitik dirumuskan
sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang
rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah
landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan
hidupnya dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat
ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan
dikuasai oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia,
Inggris, dan Jepang.
4). Geopolitik bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai
Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan
UUD 1945. bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu
kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham
rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa
memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham
kebangsaaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan
menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin
kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini
dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
b.
Perkembangan wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17
Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas
hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial
Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut
teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi
pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau
itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau
hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah
perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai
dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan
sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1)
Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
2)
Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan (Archipelagic
State Principles)
3)
Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Indonesia
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional
pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan
Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu
kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat.
Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan
garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960
tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi
perubahan bentuk wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial
diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan,
sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan
diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan
demikian luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta
km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah
Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal
sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah
No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang
meliputi :
1)
Semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
2)
Semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
3)
Semua pelayaran
dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda
tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang
berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk
mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk
mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam
dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok
yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut
:
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
2)
Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen
dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan
3) Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik
ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara
tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hokum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah,
asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi
pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas
kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21
Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar
laut wilayah Indonesia.
Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan
ikan yang semakin terbatas
2) Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE
memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB
tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani
pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk
Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas
pengukuran ZEE.
Pemerintah dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986
indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah
meratifikasinya.
E.
Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan
Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang
didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya
perairan. Baik laut maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang
wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan
suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua
benua. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan
nasional di Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem
pemerintahan dan sistem prwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan
menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial.
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah
negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh paratur negara.
Senus lapisan masyarakat itu diharapkann dapatt mewujudkab denokrasi yang secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Senus lapisan masyarakat itu diharapkann dapatt mewujudkab denokrasi yang secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
c. Isi wawasan
Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia
Indonesian dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas
manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yang meliputi:
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yang meliputi:
1) Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3) Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan dan digantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan politik peelaksanaannyaserta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satuu tertib sosil dan satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4) Satu kestuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
5) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3) Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan dan digantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan politik peelaksanaannyaserta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satuu tertib sosil dan satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4) Satu kestuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
5) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku
Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batinniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah
berdaasarkan falsafah bangsa yang membentuksikap mental bangsa yang memilki
kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
E. Implementasi wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang
sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik
Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat
misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan
nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman
kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan
kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan
keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia.dan Wawsan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi
pembangunan Nasional.
2. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
1) Kebulatan wilayah dengan segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2) Kenaneka ragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia .
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1) Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingakt perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
1) Kebulatan wilayah dengan segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2) Kenaneka ragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia .
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1) Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingakt perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia o nternasional termasuk Negara-negara tetanga.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4. Hubungan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia o nternasional termasuk Negara-negara tetanga.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4. Hubungan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap megarah pada pencapaian
tujuan nasiaonal diperlakuakan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa
konsepsi wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan
rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional. upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan
nasional yang juga harus berpedoman pada wawsan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk pencapaian tujuan nasional selalu
menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu
kondisi kehidupan nasional yang disebut katahan nasioanl. Kenerhasilan
pembangunan akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud
ketahan nasional yang tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yang tangguh akan
mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan nasional bangsa nindonesia adalah wawasan Nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh
karena itu perlu adanya suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapt dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahan nasional
merupakan konsepsi yang saling mendukung antara sebgai pedoman bagi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam
wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu
Negara. Salah satu
pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau
melihat, atau cara melihat, sedangkan
istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua
hal. Istilah
nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara:
1. Wilayah (Geografi)
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara :
1. Wadah
2. Isi wawasan Nusantara
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batinniah dan Lahiriah
Wawasan nasional bangsa Indonesia
adalah wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional, sedangkan
ketahanan nasional merupakan
kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut
dapat berjalan dengan sukses.
B. Saran
Sebagai wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia wajib mengelola,
menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa
yang ada di dalamnya. Perbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalang untuk kita saling bersatu.
0 komentar:
Post a Comment